Rabu, 20 Agustus 2014

Kelompok KOMITMEN OSMARU FISIP UNS 2014 saat melakukan tugas OSMARU untuk berfoto di salah satu space di sekitar Solo
@ beteng Vastenburg

Dunia Menyapaku (tugas osmaru)


Dunia Menyapaku
Endah
Stay with other world
Aku tetap berdiri disini apapun tantangannya, apapun yang menggangguku singkirkan ! apapun yang membuatku lebih baik dekatkan !
 Setelah sekian lama hidup antara puing-puing bangunan asrama yang membuatku kudet akan Dunia, tapi intelek akan urusan agama (insyaAllah). Aamiin. Sebuah cerita bersejarah yang tak akan pernah kulupa dan selalu terkenang sepanjang  masa.
Aku yang sekian lama disana, sempat terpikirkan olehku bagaimana jadinya kalau aku disini, ya disini ! W.O.W
Dan ternyata kejam, ya begitu kejamnya kehidupan disini. Kembali beradaptasi dengan lingkungan.
Yang dulu, ini dilarang,  itu dijauhkan. Sekarang menjadi satu dan bebas lepas tanpa batas tanpa ada yang melarang, bersatu padu tanpa satir pemisah. Aku tak tau bagaiimana jadinya aku besok, tapi aku yakin aku bisa, ya itulah prinsipku, di hatiku telah kutancapkan bahwa aku yakin dan aku bisa, tapi... apa aku sanggup ?
Bagaimana ini,,,
Begitulah pertanyaan yang sering muncul dibenakku, apa aku sanggup ? emangnya beradaptasi disini bagai membalikkan telapak tangan ?
Bagiku disini kehidupan baru yang membuat hidupku lebih berwarna karena kehidupan yang berwarna juga, ya berwarna. Kenapa ? aku masih memikirkannya
Inilah dunia bagai melihat matahari di siang bolong tanpa alat bantu, bagai menyatukan air dan api, ya sulit bagiku,
Entah kenapa aku menganggap semua ini sulit, lika-likuku yang ngaak selurus jalan tol pasti ada. Dan itu banyak. Ya ini memang hidup. Hidup tak akan berwarna tanpa ada masalah, ya masalah. Kita hidup di dunia ini nggak sendiri pasti ada orang lain yang ikut mewarnai hidup kita ini. Manusia itu makhluk sosial yang harus dan pasti membutuhkan orang lain..
Semisal ada kertas HVS A4 masih baru dan putih bersih padahal kita menginginkan yang berwarna. Untuk mendapatkan kertas HVS A4 yang berwarna, kita pasti membutuhkan crayon, spidol, pensil warna atau alat ewarnai yg lain kan ? nah itulah kehidupan.
Tapi apa itu semua cocok ?
Semisal mau bikin nasi kuning kan pasti cocok pake abon, kering tempe telor, lalapan kan ? kalo bikin nasi kuning ditambahin pake gudeg, trus dikasih bandeng sama sambel apa cocok ? gak kan ? nah itulah kehidupan. Bagaimana kita harus dan sanggup untuk bisa mencocokkkan dan menyatukan warna warna kehidupan itu.
Perubahan ini aku ikuti dengan bissmillah, seperti mengikuti air yang mengalir, karena aku tau kalo aku melawan arus air itu aku pasti tenggelam dan itu rasanya sakit banget.
Melihat keluar dunia yang baru ini bagaikan melihat matahari di siang bolong tanpa pake perantara apapun. Ya rasanya sulit dan itu kalo bisa pasti sakit banget. Kembali lagi dengan diriku sendiri bisa menerima ini semua sendiri atau tidak. Apapun itu senyuman ku selalu pada dunia baru ini.
Seperti kata pak Abraham Sammad waktu expo kemarin “perubahan itu datang dan muncul oleh diri sendiri” atau kata pak dekan “belajar dengan sungguh-sunggu dan yakin bahwa kamu pasti bisa” yaa keyakinan kalo bisa adalah sebuah pengantar motivator yang membuatkita semangat dan pantang menyerah.
Aku tau hidup ini sulit dan tak semulus jalan tol, tapi aku yakin kalo kamu, kalian, kita pasti bisa.
Ada seorang bertanya padaku, ‘‘kenapa kamu memilih disini ? apa istimewanya bagimu ?”
Aku hanya menjawab dengan senyuman, karena aku belum bisa menjawab ini semua karen sulit bagiku dengan semua ini.
Kehidupan baru sekaligus jalan baru, tapi aku senang. Ya sangat senang, tambah teman tambah pengalaman. Pengalaman untuk lebih disiplin dari yang kemarin, mengoreksi sendiri karena kesalahan pribadi, karena taukan kalau waktu itu tak akan pernah kembali. Gunakan waktu muda mu untuk belajar sungguh-sungguh demi masa depan yang gemilang. Enak kan kalo SUKSES. Ya aku ingin SUKSES !! tancapkan kata SUKSES di hatimu !!! sukses dunia dan akhirat kan pastinya ?? siapa sih yang enggak mau, mau kan ?
Tancapkan pada hatimu mulai saat ini kalau kamu YAKIN bahwa kamu PASTI BISA untuk SUKSES. Rubahlah dan hilangkanlah kebiasaan burukmu ! hiasilah kehidupanmu dengan kebiasaan baikmu, aku yakin kalau kita bisa ! SEMANGAT
Lakukan perubahan itu mulai dari dirimu sendiri.
Aku yang baru disini dengan dunia baru, teman baru, kehidupan baru, dan aku yakin bahwa aku bisa dan aku ingin mengatakan pada dunia bahwa aku telah Sukses Melihat Dunia.



August 20nd 2014 kartasura

Selasa, 19 Agustus 2014

TATA TERTIB KEHIDUPAN MAHASISWA

TATA TERTIB KEHIDUPAN MAHASISWA DI UNIVERSITAS SEBELAS MARET
(SK REKTOR NOMOR: 828/H27/KM/2007)
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam kutipan yang dimaksud dengan:
1. Universitas adalah Universitas Sebelas Maret.
2. Rektor adalah Rektor Universitas.
3. Fakultas adalah fakultas-fakultas yang ada di Universitas Sebelas Maret.
4. Pimpinan Fakultas adalah Dekan dan Para Pembantu Dekan.
5. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar secara sah dan belajar pada salah satu Fakultas 
yang diselenggarakan oleh Universitas Sebelas Maret.
6. Tata tertib mahasiswa adalah ketentuan yang mengatur tentang kehidupan mahasiswa yang dapat 
menciptakan suasana kondusif dan menjamin berlangsungnya proses belajar mengajar secara 
terarah dan teratur.
7. Larangan adalah hal-hal yang tidak diperkenankan dikerjakan oleh mahasiswa mengenai hal-hal 
yang dapat mengganggu ketentraman baik di tingkat Jurusan, Program Studi, atau Bagian yang ada 
di universitas.
8. Pelanggaran adalah suatu tindakan yang bertentangan dengan ketentuan tata tertib ini.
9. Sanksi adalah tindakan yang perlu dikenakan kepada mahasiswa yang ternyata terbukti melakukan 
pelanggaran.
10. Komisi Disiplin adalah komisi memantau pelaksanaan tata tertib untu kemudian melaporkan dan 
memberikan masukan kepada Rektor atau Dekan.
11. Kampus Universitas Sebelas Maret adalah semua tempat dalam wilayah Universitas Sebelas Maret 
beserta seluruh fasilitas, sarana dan prasarana yang ada di dalamnya.
12. Minuman keras adalah segala jenis minuman yang mangandung alkohol seperti diatur dalam 
keputusan Menteri Kesehatan RI.
13. Narkotika adalah bahan yang diidentifikasikan sebagai narkotika dalam Undang-Undang Republik 
Indonesia Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika.
14. Psikotropika adalah bahan yang diidentifikasikan sebagai psikotropika dalam Undang-Undang 
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
15. Perjudian adalah permainan yang menggunakan alat bantu baik secara langsung ataupun tidak 
langsung untuk digunakan sebagai media taruhan dengan uanag atau barang lainnya yang 
berharga.
16. Senjata adalah segala jenis alat yang membahayakan atau mematikan jika digunakan, seperti 
diatur dalam Undang-Undang.
17. Bahan peledak adalah bahan atau zat yang berbentuk padat, cair, gas, atau campurannya yang 
apabila dikenai atau terkena sesuatu aksi berupa panas, benturan, atau gesekan akan berubah 
secara kimiawi dalam waktu yang sangat singkat disertai efek panas dan tekanan tinggi, termasuk 
di dalamnya adalah bahan peledak yang digunakan untuk keperluan industri maupun militer.
18. Publikasi adalah pengumuman, penerbitan dan lain-lain.
19. Poster adalah plakat yang dipasang di tempat umum (berupa pengumuman atau iklan).
20. Spanduk adalah kain pentang berisi slogan/ propaganda atau berita yang perlu diketahui umum.
21. Umbul-umbul adalah bendera kecil beraneka warna yang dipasang memanjang ke atas, dipasang untuk memeriahkan suasana serta menarik perhatian.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 2
(1) Mahasiswa mempunyai hak: 
a. Menuntut menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk dan mengkaji 
ilmu, teknologi dan seni sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan 
masyarakat akademik;
b. Memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat/ 
bakat, kegemaran dan kemampuan;
c. Memanfaatkan fasilitas universitas dalam rangka kelancaran proses belajar;
d. Mendapat bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikuti dalam 
penyelesaian studinya;
e. Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti serta hasilnya;
f. Menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai persyaratan yang berlaku;
g. Memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang 
berlaku;
h. Memanfaatkan sumber daya universitas melalui perwakilan-perwakilan/ Organisasi 
kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat, bakat, penalaran, dan tata 
kehidupan masyarakat;
i. Pindah ke Perguruan Tinggi lain dan program studi lain, di lingkungan universitas, bilamana 
memenuhi persyaratan penerimaan mahasiswa pada perguruan tinggi atau program studi yang 
diinginkan, dan bilamana daya tampung perguruan tinggi atau program studi yang bersangkutan 
memungkinkan;
j. Ikut serta dalam kegiatan organisasi mahasiswa universitas sesuai dengan ketentuan yang 
berlaku;
k. Memperoleh pelayanan khusus bilamana menyandang cacat sesuai dengan kemampuan 
universitas;
(2) Setiap mahasiswa berkewajiban 
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi mahasiswa yang dibebas 
tugaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku;
c. Menggunakan masa belajar di Universitas dengan sebaik-baiknya;
d. Berdisiplin, bersikap jujur, bersemangat dan menghindari perbuatan yang tercela;
e. Menjaga kewajiban dan nama baik universitas;
f. Menghormati dan menghargai semua pihak demi terbinanya suasana hidup kekeluargaan 
sebagai pengamalan pancasila dan UUD 1945;
g. Bertenggang rasa dan menghargai orang lain;
h. Bersikap dan bertingkah laku terhormat sesuai dengan martabatnya;
i. Menghormati dan menghargai kepada tenaga kependidikan;
j. Berusaha mengembangkan kemampuan yang dimiliki agar dapat bekerja dengan sebaik-baiknya;
k. Menjaga kesehatan dirinya dan keseimbangan lingkungan;
l. Mematuhi semua peraturan/ ketentuan yang berlaku di universitas;
m. Memelihara dan meningkatkan mutu lingkungan hidup di kampus;
n. Menghargai dan menjunjung tinggi ilmu pengetahuan, teknologi dan atau seni;
o. Menghargai dan menjunjung tinggi kebudayaan nasional; dan
p. Berpakaian sopan dan tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku di universitas.
BAB III
LARANGAN
Pasal 3
Mahasiswa dilarang:
1. Melalaikan kewajibannya seperti tersebut pasal 2.
2. Mengganggu penyelengaraan pendidikan, penalaran, minat, bakat, karier dan kesejahteraan 
mahasiswa.
3. Melanggar etika akademik seperti plagiarisme, menyontek, memalsu nilai, memalsu tanda-tangan, 
memalsu cap, memalsu ijazah dan/atau perbuatan lain yang melanggar ketantuan peraturan 
perundang-undangan yang berlaku.
4. Melakukan tindakan tidak terpuji yang dapat merusak martabat dan wibawa universitas.
5. Mengatasnamakan universitas tanpa mandat atau izin dari Rektor dan atau pejabat yang 
berwenang.
6. Menjadikan kampus sebagai ajang pertarungan kelompok, kepentingan politik dan/ atau yaang 
berbau sara.
7. Menginap di lingkungan kampus, kecuali ada izin dari Universitas dan atau fakultas yang berkaitan 
dengan kegiatan proses belajar mengajar.
8. Merokok di ruang kuliah, perpustakaan, laboratorium, kantor dan tempat lain pada saat proses 
belajar mengajar berlangsung.
9. Memasuki, mencoba memasuki atau menggunkan dan memindah tangankan tanpa izin yang 
berwenang, ruangan, bangunan, dan sarana lain milik atau dibawah pengawasan universitas.
10. Menolak untuk meninggal atau menyerahkan kembali ruangan bangunan atau sarana lain milik atau 
di bawah pengawasan universitas yang digunakan secara tidak sah.
11. Mengotori atau merusak ruangan, bangunan dan sarana lain, milik atau di bawah pengawasan 
universitas.
12. Menggunakan saran dan dana yang dimiliki atau di bawah pengawasan universitas secara tidak 
bertanggung jawab.
13. Memiliki, membawa, menyimpan, memperdagangkan atau mengedarkan serta membuat maupun 
mengkonsumsi minuman keras, bila berada di dalam lingkungan kampus.
14. Memiliki, membawa, menyimpan, memperdagangkan atau mengedarkan serta membuat maupun 
mengkonsumsi narkotika atau psikotropika, bila berada di dalam lingkungan kampus.
15. Melakukan kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai perjudian, bila berada di dalam lingkukangan 
kampus.
16. Membawa, menyimpan, membuat, memperdagangkan serta menggunakan senjata, tanpa ijin yang 
berwenang, bila berada di dalam lingkungan kampus.
17. Membawa, menyimpan, membuat, memperdagangkan, atau mengedarkan serta menggunakan 
bahan peledak, tanpa izin yang berwenang, bila berada di dalam lingkungan kampus.
18. Melakukan perbuatan asusila, pelecehan dan atau tindak kejahatan seksual seperi:
a. Perzinaan;
b. Mengucapkan kata-kata yang tidak senonoh;
c. Menyakiti seseorang secara seksual;
d. Memperkosa dan melakukan perbuatan asusila lainnya;
Tindakan sebagaimana tersebut diatas dilaporkan oleh:
a.Pihak yang langsung terkena atau korban;
b.Pihak yang mempunyai hubungan langsung dengan korban;
c. Saksi yang melihat dan atau mendengar terjadinya perbuatan asusila, pelecehan dan pelanggaran 
seksual tersebut;
Korban ataupun saksi dapat melaporkan secara tertulis maupun lisan, kejadian yang dialaminya kepada 
pejabat di bidang kemahasiswaan dan atau kepada Komisi Disiplin Mahasiswa.
BAB IV
FASILITAS, SARANA DAN PRASARANA
Pasal 4
(1) Demi kelancaran dan kelangsungan kegiatan belajar mengajar, setiap mahasiswa wajib menjaga dan 
memelihara fasilitas, sarana dan prasarana universitas.
(2) Setiap perubahan, perpindahan, dan pengambilan fasilitas yang dimiliki universitas harus seizin 
pejabat yang berwenang.
BAB V
KEGIATAN DAN PERIZINAN
Pasal 5
(1) Kegiatan mahasiswa di universitas meliputi:
a. Kegiatan kurikuler
b. Kegiatan ekstra kurikuler
(2) Kegiatan lain di luar ayat (1) akan diatur dalam peraturan tersendiri.
Pasal 6
(1) Demi kelancaran kelangsungan kegiatan, setiap kegiatan harus mendapatkan izin:
a. Kegiatan kurikuler di kampus di luar waktu yang telah ditentukan, atau pada hari libur dan hari 
besar;
b. Kegiatan ekstra kurikuler
c. Kegiatan lain.
(2) Semua penggunaan fasilitas yang dimiliki oleh fakultas, jurusan, bagian, program studi, di 
universitas harus seizin Dekan atau Rektor.
(3) Dekan/ Rektor melimpahkan wewenang pemberian izin yang dimaksud pada ayat (2) kepada 
Pembantu Dekan/ Pembantu Rektor sesuai bidangnya masing-masing.
Kegiatan mahasiswa yang dilakukan di dalam lingkungan fakultas harus mendapat izin dari Dekan, 
sedangkan kegiatan di luar lingkungan fakultas harus mendapat izin dari Rektor.
BAB VI
POSTER, SPANDUK, UMBUL UMBUL DAN MEDIA PUBLIKASI LAIN
Pasal 7
(1) Pemasangan poster, spanduk, umbul umbul dan sejenisnya serta penyebaran selebaran, dan 
sejenisnya hanya dilakukan pada tempat tempat yang telah ditentukan.
(2) Pemasangan poster dan lain sebagainya sebagaimana tersebut diatas pada ayat (1) harus mendapat 
izin dari pihak berwenang.
(3) Gambar maupun tampilan pada poster, spanduk, umbul-umbul harus sesuai dengan norma dan 
etika yang berlaku.
BAB VII
BUSANA
Pasal 8
(1) Setiap mahasiswa harus berpakaian sopan dan rapi dengan norma-norma yang berlaku.
(2) Jenis dan macam pakaian disesuaikan dengan kegiatan yang sedang dilaksanakan.
(3) Mahasiswa dilarang mengenakan kaos oblong dan sandal pada saat kegiatan kurikuler di dalam 
ruang kuliah.
BAB VII
SANKSI
Pasal 9
(1) Setiap pelanggaran terhadap peraturan tata-tertib ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan berat 
ringannya pelanggaran, yang berupa:
a. Peringatan lisan;
b. Peringatan tertulis
c. Pencabutan sementara haknya menggunakan fasilitas universitas maupun fakultas;
d. Larangan melakukan kegiatan akademik dalam periode waktu tertentu (skorsing);
e. Pencabutan statusnya sebagai mahasiswa.
(2) Penetapan dan penjatuhan berat ringannya sanksi diatur dalam peraturan tersendiri.
BAB IX
PENGHARGAAN
Pasal 10
(1) Mahasiswa yang berprestasi dan atau berprestasi luar biasa baik dalam bidangnya atau di luar 
bidangnya, baik dalam lingkungan kampus maupun di luar lingkungan kampus dapat diberi 
penghargaan dari Universitas.
(2) Sebelum memberikan penghargaan kepada mahasiswa yang berprestasi luarbiasa, Rektor perlu 
mandapatkan pertimbangan Senat Universitas.
(3) Bentuk dan sifat penghargaan ini akan diatur dalam peraturan tersendiri.
BAB X
KOMISI DISIPLIN
Pasal 11
Untuk mengefektifkan pelaksanaan Tata Tertib Kehidupan Mahasiswa di Universitas Sebelas Maret 
dibentuk Komisi Disiplin Mahasiswa. Bentuk organisasi, susunan keanggotaan, tugas, kewenangan dan 
tanggung jawabnya diatur dalam peraturan tersendiri.
BAB XI
KOMISI ADVOKASI
Pasal 12
Untuk membantu mahasiswa yang bermasalah dibentuk Komisi Advokasi, yang akan memberi 
konsultasi, pembinaan dan atau bantuan hukum kepada mahasiswa. Bentuk organisasi, susunan 
keanggotaan, tugas, kewenangan dan tanggung jawabnya, diatur dalam peraturan tersendiri.
BAB XII
KETENTUAN LAIN
Pasal 13
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur kemudian.
BAB XIII
KETENTUAN UMUM
Pasal 14
(1) Tata Tertib Kehidupan Mahasiswa di Universitas Sebelas Maret ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
(2) Keputusan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor: 487A/J27/KM/2005 tentang Tata Tertib 
Kehidupan Mahasiswa di Universitas Sebelas Maret dinyatakan tidak berlaku lagi.

Jumat, 08 Agustus 2014

Perjuangan Yang Indah for Masa Depan Yang Indah

capatalia style
aku ?
aku dimana ?
aku siapa ?

kau ?
kau dimana ?
kau siapa ?

kalian ?
kalian dimana ?
kalian siapa ?

ini penuh tanda tanya !

semua hilang !
semuanya menghilang !

kalian merasakan ?

aku dimana aku dengan siapa ? kalian tahu ?
kalian dimana ?
dengan siapa ?
aku tak tahu
tak mau tahu ?

kalian peduli ?

perpisahan bukan segalanya !
ini awal perkembangan kita ! sejauh mana kita dapat hidup tanpa ada kata KAMI
sebuah kehidupan.

ini hidupku
itu hidupmu
disini kita hidup
dimana kita diciptakan ?

kau ?
kau yang jauh disana !
kau mencariku ?
ya, aku mencarimu !
aku ingin bertemu !
ya, denganmu

dengan cerita yang pernah berhenti . tapi entah kapan berlanjut.
aatau malah berhenti selamanya ?
aku tak tahu


aku kangen
iya sangat rindu
sama saja !
iloveyu